Tersangka Aril merupakan residivis dua kali pada tahun 2015 dan 2017 dengan kasus yang sama yaitu pencurian.
Pada pihak kepolisian, pelaku mengaku telah melancarkan aksinya di lima puluh tempat berbeda dan barang hasil curian seperti handphone dijual di sekitaran daerah Konawe.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga : Terlibat Kasus Narkoba, AJP Ditangkap Polisi
Reporter: Mutarfin
Editor: Rani
