KENDARI, TELISIK.ID - Terkait 500 orang TKA yang akan masuk berkerja di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Pihak PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) menegaskan mereka menggunakan visa 312 atau visa tenaga kerja.

“Mereka, 500 TKA China adalah tenaga ahli, yang sudah mendapatkan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kemenaker, persetujuan telex visa dari Dirjen Imigrasi, dan menggunakan visa 312 atau visa kerja dan bukan 211 visa kunjungan seperti yang dituduhkan,” terang External Affair Manager PT. VDNI Indrayanto kepada awak media, Sabtu (20/6/2020).

Ia mengaku bahwa, pihak perusahaan sangat berhati-hati dalam memenuhi prosedur mendatangkan 500 TKA China, yang direncanakan akan datang secara bertahap.

Dijelaskannya, 500 TKA China yang akan didatangkan itu merupakan tenaga ahli yang juga tenaga kerja kontraktor yang bertugas untuk memasang alat untuk pengerjaan smelter.

Menurutnya, setelah selesai pemasangan alat dan smelter siap beroperasi, maka yang akan mengambil alih pengoperasiannya adalah tenaga kerja Indonesia yang telah disekolahkan oleh pihak perusahaan ke China.