“Namun dengan pertimbangan terbitnya Permenhub Nomor 25 tahun 2020 serta permintaan dari instansi terkait untuk menunda rencana tersebut, maka pada tanggal 24 April 2020, perusahaan memutuskan untuk menunda kedatangan TKA tersebut," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, kedatangan 500 TKA China ini sangat dinanti oleh ribuan calon pekerja lokal yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi penerimaan karyawan di perusahaan pemurnian nikel tersebut.
"Jika 500 TKA China sampai tidak jadi didatangkan, maka sebanyak 3.000 lebih tenaga kerja lokal terancam kehilangan pekerjaannya," kata Indrayanto.
Namun demikian, lanjutnya, pihak perusahaan tidak mau terburu-buru dan tetap menghormati keputusan yang diambil Pemerintah Provinsi Sultra dan Pemerintah Kabupaten Konawe untuk menunda kedatangan 500 TKA China, sampai situasi tanggap darurat dicabut oleh pemerintah pusat.
Reporter: Siswanto Azis
