Kemudian, sesuai UU 13/2003, perusahaan asing yang mempekejakan TKA maka harus memenuhi syarat bekerja sebagai berikut:

Memiliki pendidikan sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki. Memiliki sertifikasi kompetensi atau pengalaman kerja minimal 5 tahun sesuai kualifikasi jabatan atau pekerjaan. Mengalihkan keahlian kepada tenaga kerja lokal (pendamping). Memiliki NPWP bagi TKA yang bekerja selama 6 bulan.

Nah, dari sini telah terang benderang apa yang masyarakat kritisi, sehingga menolak kedatangan 500 TKA? Silakan adukan dan demo namun tetap didukung data dan fakta berdasarkan UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan dan UU 16/2011 tentang keimigrasian.

Sekali lagi Anda wajib membawa data dan dokumentasi lengkap untuk mendukung laporan Anda. Jika tidak, bukan berarti pemerintah tidak respon, apalagi sampai menyalahkan gubernur.

Lalu bagaimana dengan PT. VDNI? Berdasarkan data yang saya peroleh, telah memenuhi seluruh unsur yang dimaksud di atas. Bukan bermaksud mendikotomikan kasus, tapi dari aspek regulasi dan perizinan, PT. VDNI secara yuridis telah memiliki dokumen lengkap sesuai persyaratan di atas. Jika tidak memenuhi tentulah tidak akan lolos dan mendapat persetujuan masuk ke Sultra.