Wajar! Karena kita semua baik Pemerintah Sultra, Pemda Konawe, kepolisian, TNI, imigrasi, tokoh masyarakat dan agama, akademisi, mahasiswa serta masyarakat awam pasti selalu mencurigai adanya okunum bermain atau adanya cara-cara licik perusahaan.
Namun saya bercerita terkait pengalaman sewaktu dipercaya menukangi bidang penegakan hukum lingkungan. Dari sekian banyak kasus, jujur saya banyak menemukan kasus ketidaktaatan pada perusahaan pribumi. Misal, pembuangan limbah langsung ke outlet dan penampungan limbah kelapa sawit ataupun limbah sagu.
Begitu juga, pembuangan limbah PT. NII Tonasa yang diduga dilakukan sehingga mencemari terumbu karang dan masih banyak lagi yang ternyata dilakukan perusahaan lokal.
Sementara perusahaan asing (bukan membela) justru kesalahan mereka karena ketidaktahuan (ada juga oknum nakal karena ingin mengeluarkan uang sedikit maka visa kerja diubah menjadi visa wisata.
Tapi itu tidak boleh digeneralisasikan, karena hanya segelintir oknum nakal dan bekerjasama dengan oknum nakal pula. Misalnya, slag atau sampah dari pertambangan nikel. Dalam UU 32/2009 itu dikategorikan limbah B3, namun di China slag itu bahkan dijadikan makanan ayam, pupuk dan buat campuran aspal jalan kampung. Bahkan PT. Antam pun pernah merasakan rapor biru (entah sampai sekarang) karena melakukan reklamasi buat jalan menggunakan slag.
