Baca juga: Wawancara Khusus Ketua DPRD: Telusuri Visa 500 TKA Akan Masuk Sultra
Lalu, pantaskah kita alamatkan masalah itu kepada gubernur Sultra? Sangat tidak rasional dan proporsional.
Sekali lagi saya sampaikan, gubernur dibantu oleh dinas terkait. Misal, Dinas Lingkungan Hidup mengeluarkan amdal dan jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, monggo masyarakat, perorangan, kelompok, NGO ataupun lembaga berafiliasi dengan lingkungan buat aduan ke Bidang Penegakan Hukum DLH Prov Sultra.
Begitu juga jika terjadi pelanggaran visa masuk, segera adukan ke imigrasi. Jika terjadi penggunaan TKA yang tidak kompeten. Silakan adukan ke Dinas Tenaga Kerja.
Tapi, sekali lagi lengkapi dengan bukti dan dokumentasi, sehingga memudakah aparat melakukan investigasi. Jika ada aduan dan setelah dilakukan investigasi serta didapat bukti. Gubernur sebagai pemberi ijin akan melakukan teguran lisan, tertulis, sanksi dan penutupan usaha serta pidana. Namun, jika tidak ada data yang diadukan dan hanya melakukan demo, boikot dan penolakan TKA serta menuding gubenur membela TKA, maka itu fitnah.
