WAKATOBI, TELISIK.ID - Setelah tertunda 2 tahun akibat  pandemi COVID-19, sebanyak 52 jamaah calon haji (JCH) Kabupaten Wakatobi kembali tertunda keberangkatannya di tahun 2022 ini untuk ke tiga tahun.

Penundaan keberangkatan puluhan JCH pada tahun ketiga ini disebabkan, imbas dari pengurangan kuota dan usia dari Pemerintah Arab Saudi.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Wakatobi, La Ode Husnan Karya mengungkapkan, aturan Kementerian Agama RI mengenai  pembatasan kuota dan usia. Maka dari 86 jamaah tunggu tahun 2020 hanya 33 yang siap diberangkatkan tahun ini.

“Ada yang menunda, tidak berangkat karena usia, Seperti di Pulau Kaledupa JCH 1 karena usianya lebih dari 56 per 30 Juni, Sementara di Pulau Tomia JCH ada 3 yang menunda karena usia, tapi kemudian ada mahrom suaminya atau istrinya  jadi ikutlah untuk menunda,” ungkap La Ode Husnan Karya, Jumat (27/6/2022).

Baca Juga: Pemda Konawe Sasar 58.357 Anak pada Imunisasi BIAN Tahun 2022