Untuk diketahui, SK CPNS tidaklah sama dengan SK PNS. Meskipun sama-sama surat keterangan pengangkatan pegawai, tetapi fungsi keduanya berbeda.

Baca Juga: Lowongan Kerja Kendari: Dibutuhkan Freelancer Bagi Mahasiswa Tingkat Akhir, Ini Syaratnya

SK CPNS bisa jadi surat pengangkatan jabatan pertama pegawai jika nantinya resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil. Surat ini berguna untuk menghitung masa jabatan pegawai di akhir masa kerja pegawai, seperti pensiun.

Namun, jika pegawai tidak dinyatakan lanjut ke jabatan PNS, surat pengangkatan tersebut tidak akan berlaku apa-apa. Tentunya setelah masa prajabatan atau masa CPNS selesai. (A-Adv)

Penulis: Andi Irna Fitriani