JAKARTA, TELISIK.ID - Sebanyak 5.681 calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilihan Legislatif 2024 terancam tidak dilantik jika tidak segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga saat ini, KPK baru menerima laporan LHKPN dari 14.201 orang dari total caleg yang terpilih. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan masih ada ribuan caleg terpilih yang belum melaporkan kekayaan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPK mengingatkan pentingnya pelaporan LHKPN sebagai salah satu syarat untuk pelantikan caleg terpilih, seperti dilansir dari kumparan.com, Sabtu (20/7/2024).
Batas waktu pelaporan LHKPN adalah 21 hari sebelum tanggal pelantikan yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2024. Jika tidak melaporkan LHKPN tepat waktu, caleg terpilih berpotensi tidak dilantik sebagai anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.
Hal ini diatur dalam pasal 52 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, seperti dilansir dari infopublik.id.
