KPU menegaskan bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan harus diterima paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Jika tidak, nama caleg tersebut tidak akan dicantumkan dalam daftar calon terpilih yang disampaikan untuk pelantikan.

Ketentuan ini menjadi syarat mutlak agar caleg terpilih dapat diresmikan sebagai anggota legislatif. Tanpa pelaporan LHKPN, KPU tidak akan mengakui mereka sebagai caleg terpilih yang sah. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali