Seperti diketahui, awalnya ada sekitar 75 pegawai KPK yang tidak lulus dalam TWK yang digelar oleh Kementerian Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Namun, ada sekitar 24 pegawai KPK yang dapat mengikuti pelatihan bela negara untuk nantinya dapat mengikuti TWK menjadi ASN.

Sementara 51 pegawai lainnya sudah tidak dapat dibantu. Lantaran dianggap hasil TWK mendapatkan rapor merah. Sehingga, tidak dapat mengikuti pelatihan bela negara.

Untuk diketahui, dikutip dari detik.com, sesuai dengan namanya, KPK merupakan lembaga negara yang bertugas memberantas korupsi.

KPK bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.