6 Daftar Harta Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak
Semua harta yang dimiliki atau diperoleh sepanjang tahun 2022 lalu harus dilaporkan melalui SPT Pajak tahun 2023
R
Redaksi ✓
26 Januari 2023
2 Menit Baca
10 Dilihat
Untuk periode pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu sampai 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2023. Foto: Repro Binafiscal.com