Selain menangkap pelaku, polisi juga menembak 6 kawanan perampokan ini. Mereka selalu beraksi di seputaran bank swasta atau negeri yang ada di daerah itu

"Mereka saling berkoordinasi, membuntuti targetnya. Kemudian, jika lokasi dianggap sudah aman, mereka langsung beraksi. Ada yang memecahkan kaca mobil, ada yang melakukan pengancaman dan ada yang merampas hasil curian," tambahnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti milik mereka. Diantaranya mobil dan sepeda motor. Bahkan alat untuk memecahkan kaca juga diamankan.

Untuk di Kabupaten Dairi, pelaku beraksi 23 Agustus 2022, korbannya adalah Duma Pangaribuan, di Kabupaten Toba adalah Nelson Hutapea yang menjadi korban tepatnya 26 September 2022 dan terakhir 9 Oktober 2022 di Subusalam Provinsi Aceh.

"Enam pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur, mereka saat ini telah ditahan dan dipersangkakan melanggar pasal 361 Ayat 1 dengan hukuman penjara 9 tahun paling lama. Mereka ditangkap, Minggu kemarin," ungkapnya.