Berikut enam poin hasil pertemuan tersebut:

1. Data forum menjadi data pembanding

Data yang diserahkan para ketua forum PPPK dan PPPK paruh waktu tidak menjadi data baku yang digunakan pemerintah dalam proses pengangkatan.

Data tersebut digunakan sebagai pembanding dengan data resmi pemerintah. Hal ini diperlukan karena kemungkinan terdapat anggota forum yang sudah pensiun atau meninggal dunia.

2. Data akan disandingkan dengan BKN