Pengawasan tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang sudah ada. Dengan begitu, jumlah tenaga honorer baru tidak menambah persoalan yang sedang dibahas.

6. Menentukan kementerian yang menaungi PPPK

Data yang dihimpun akan digunakan pemerintah untuk mencari wadah bagi PPPK dan PPPK paruh waktu dalam menentukan kementerian yang akan menaungi mereka apabila terjadi perpindahan menjadi ASN pusat.

Sebagai contoh, guru yang ditarik menjadi ASN pusat akan berada di bawah kementerian yang sesuai dengan bidang tugasnya, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Meski data telah diterima pemerintah, Nur Baitih menegaskan pihaknya bersama anggota aliansi tetap akan mengawal proses penyelesaian tersebut.