“Awal perjalanan kami adalah menuju Mauritius selama 4 bulan, dan bersandar di sana. Kemudian kami berlayar 6 bulan menuju Ghana. Awalnya kami masih dibayar. Kami lalu berlayar 10 bulan menuju Afrika Selatan. Di sini, setelah kami mendarat selama 3 minggu, kami belum dibayar juga,” kata Dewa, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim

Dewa mengungkapkan ketika mereka singgah di Cape Town, Afrika Selatan, pihak kepolisian setempat menyatakan bahwa kapal mereka ilegal, dan pihak pengelola kabur. Mereka juga dianggap sebagai korban perdagangan manusia.

KBRI dan beberapa organisasi internasional lainnya berhasil memulangkan Dewa dan ABK lainnya.

Sesampainya di Indonesia, kasus Dewa juga diadvokasi oleh sebuah serikat buruh migran. Advokasi ditujukan untuk meminta agar para ABK bisa mendapatkan gaji yang menjadi hak mereka.