Baca juga: Jokowi Didesak Jadi Panglima Perang Lawan COVID-19, Bukan Lagi Tunjuk Menteri

Prof Wiku menyebut, sebaran kelurahan itu terdapat di provinsi Aceh (584) Jawa Barat (503), Jawa timur (493), Jawa Tengah (186), Sumatera Utara (174), Kalimantan Selatan (131), Sulawesi Selatan (103), Sumatera Barat (85), Sulawesi Tenggara (62), dan Banten (61).

"Ingat, memakai masker adalah hal termudah dan tersederhana yang bisa dilakukan. Dan berdampak besar apabila dilakukan secara disiplin dan bersama-sama," kata  Wiku dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Ditegaskan, saat ini PPKM Mikro yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 masih berlaku untuk provinsi yang tidak menjalankan PPKM Darurat. PPKM Mikro yang saat ini masih berjalan harus diterapkan secara bersungguh-sungguh dan terutama kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Dalam hal ini, Pemda berperan penting melakukan pengawasan.

Pemda juga harus meningkatkan pengawasan kepatuhan terhadap protokol kesehatan di titik-titik keramaian dan pastikan pelanggar ditindak tegas.