Mantan senator DPD RI itu menekankan pada PPPK selalu taat dan patuh terhadap atasan. Apa yang menjadi program pemerintah, harus diikuti.

"Kuncinya harus jaga kekompakan," timpalnya.

Baca Juga: Ada 12 Sanggahan Hasil Seleksi CAT PPPK Nakes di Kabupaten Muna

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, La Ode Ena menerangkan, 62 PPPK nakes itu lulusan seleksi tahun 2023. Mereka mulai terhitung menjalankan tugas (TMT) sejak 1 Apri 2023 hingha 31 Maret 2028 mendatang.

"Gaji mereka terhitung berdasarkan surat perintah masuk tugas (SPMT)," sebutnya.