KENDARI, TELISIK.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020 M.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kota Kendari Marwijid, mengungkapkan akibat keputusan tersebut 630 Jemaah Haji Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) batal berangkat ke Baitullah tahun ini.

"Harusnya pertengahan bulan Juli, karena Kota Kendari masuk di gelombang ke dua se-Sultra," terang Marwijid, Selasa (2/6/2020).

Marwijid menjelaskan, Kantor Kemenag Kota Kendari akan menunggu keputusan dari Kementerian Agama terkait kebijakan yang akan diambil pasca keputusan pembatalan haji termasuk kebijakan kepada 562 jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) khusus tahun 2020 M/1441 Hijriah.

"Karena Kementerian Agama akan membuat kebijakan tersendiri dan membuat edaran terkait pembatalan ini dan nantinya keputusan tersebut akan menjadi referensi kami," jelasnya.