Sejak digelarnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap yang menjerat politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu pada 8 Januari 2020 lalu, Harun Masiku hingga kini masih berkeliaran.
Oleh karena itu, Kurnia pun melihat hambatan KPK dalam mengusut perkara tersebut dengan dua hal. Di mana ada sejumlah indikator sebelum tiba pada kesimpulan.
Misalnya, ketika pimpinan KPK memiliki keinginan untuk memulangkan paksa penyidik perkara yang menangani perkara Harun Masiku tersebut ke instansi asalnya. Kemudian, gagalnya KPK saat ingin menyegel kantor PDI Perjuangan.
"Terakhir pemecatan sejumlah penyelidik dan penyidik yang selama ini menangani perkara tersebut melalui tes wawasan kebangsaan," ucap Kurnia.
Kedua, kata Kurnia, adanya dugaan kuat pengaruh kekuatan besar yang melindungi Harun Masiku. Hal ini menyusul indikasi adanya pejabat teras sebuah partai politik yang terlibat.
