"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pBaca Juga:ihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO (Daftar Pencarian Orang) Harun Masiku," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021) lalu.
Menurutnya, KPK tetap serius mencari Harun untuk kemudian menjalani proses hukum.
Bahkan KPK mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk segera menyampaikan informasi kepada KPK, Polri, Kemenkumham, ataupun NCB Interpol.
"KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," ucap Ali.
Akan tetapi sempat tersiar kabar bahwa nama buronan Harun Masiku tidak dipublikasikan pada situs resmi National Central Bureau (NCB) Interpol setelah diterbitkannya red notice.
