Sekolah yang belum menerima dana BOS tahap kedua adalah sekolah yang potongannya di atas 10 persen. Dan untuk potongan di bawah itu semuanya sudah tersalurkan, ke masing-masing rekening sekolah.
"Karena yang 10 persen tergolong cukup besar, sehingga butuh ketelitian dalam memeriksa dan mengecek data sekolah. Bahkan sekarang, sekolah-sekolah masih mengumpulkan data fisik terkait anggaran dana BOS tahun 2021 dan tahap pertama tahun 2022, dengan batas waktu sampai 30 Juni mendatang," jelasnya.
Baca Juga: Siapkan Alumni Jadi Wirausahawan Muda, FPIK UHO Galakkan Redeinisasi Perikanan Berkelanjutan
Dirinya menargetkan, bahwa untuk penyaluran dana BOS tahap kedua, itu bakal tersalurkan di awal bulan Juli mendatang.
Sementara itu, Kepala SMPS Kartika Kendari, M. Pausi mengungkapkan, dengan kebijakan pemotongan dana BOS, ini menjadi sebuah kebijakan yang tepat. Karena dengan itu, pengguna anggaran itu betul-betul bisa terkontrol.
