Jumlah kendaraan yang menunggak itu lah yang menjadi target optimalisasi pendapatan daerah. Secara estimasi, pihak Bapenda belum menghitung pendapatan yang bisa diraup.

Pemutihan pajak juga membantu pengendara menghindari konsekuensi pembodongan atau penghapusan identitas motor yang menunggak pajak, seperti dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas:

“Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun