setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,” bunyai pasal 72 ayat 2.
Pemutihan pajak sebelumnya juga pernah dilakukan di tahun lalu, namun tahun ini menjadi momen yang paling besar karena batas waktunya yang panjang.
Mahbub mengimbau, masyarakat dapat memanfaatkan momen pemutihan pajak kendaraan nanti untuk menghindari konsekuensi penghapusan identidikasi kendaraannya.
Sebelumnya, Pemerintah Sulawesi Tenggara menggelar kebijakan pemutihan pajak kendaraan melalui Keputusan Gubernur Nomor 268 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bemotor, Sanki Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya Tahun 2023.
