Pengendara dibebaskan 100 persen dari tunggakan PKB, sanksi administrasi kendaraan bermotor, dan BBNKB. Artinya, mereka hanya perlu membayar pajak kendaraan di tahun berjalan, atau tahun 2023 ini.
Pemutihan pajak kendaraan dilakukan secara serentak di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) 17 Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara, baik secara offline maupun online melalui aplikasi SIS Online Samsat. (B)
Penulis: Adinda Septia Putri
Editor: Kardin
