JAKARTA, TELISIK.ID - Ternyata, Para peserta BPJS Kesehatan kini bisa mendapatkan berbagai alat kesehatan secara gratis. Peserta terdaftar dengan status kepesertaan aktif dapat menikmati fasilitas ini.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 3 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, terdapat tujuh jenis alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, mulai dari kacamata hingga gigi palsu.

Melansir CNBC Indonesia, Minggu (28/7/2024), berikut daftarnya :

1. Kacamata

Peserta BPJS dengan gangguan penglihatan yang memenuhi indikasi medis bisa mendapatkan kacamata secara gratis. Jaminan ini diberikan berdasarkan rekomendasi dokter spesialis mata dan hasil pemeriksaan mata. Ukuran kacamata yang dijamin minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris.