Protesa gigi atau gigi palsu adalah pengganti gigi yang hilang akibat pencabutan atau trauma. BPJS Kesehatan menanggung biaya maksimal Rp 1,1 juta untuk protesa gigi penuh, sementara plafon untuk masing-masing rahang maksimal Rp 550 ribu. Protesa gigi diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama.
4. Protesa Alat Gerak
Protesa alat gerak berupa kaki dan tangan palsu juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Biaya klaim protesa alat gerak yang ditanggung maksimal Rp 2,75 juta. Protesa ini diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis dan berdasarkan resep dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi, bersumber dari cnnindonesia.com.
5. Korset Tulang Belakang
Korset tulang belakang digunakan untuk menyokong tulang belakang dan mengurangi beban pada tulang belakang serta persendian. BPJS Kesehatan menanggung biaya korset tulang belakang maksimal Rp 385 ribu. Korset dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.
