Beberapa riwayat mengatakan, puasa Senin dan Kamis merupakan salah satu puasa sunah yang dianjurkan Rasulullah SAW. Sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah ra : “Rasulullah SAW sangat antusias dan bersungguh-sungguh dalam melakukan puasa pada hari Senin dan Kamis.” (HR. Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, Imam Ahmad).
Para ulama menjelaskan bahwa niat puasa Senin Kamis yang digabungkan dengan puasa Syawal hukumnya adalah boleh dilakukan. Menggabungkan puasa Senin Kamis dan puasa Syawal diibaratkan seperti niat melakukan sedekah dan silaturahmi. Jika seseorang menggabungkan dua puasa sunah, maka akan memperoleh pahala dari keduanya. Oleh karena itu, umat Muslim yang mengerjakannya bisa mendapatkan dua manfaat dari dua aktivitas puasa sunah tersebut.
3. Puasa Ayyamul Bidh
Amalan sunah di bulan Syawal lainnya adalah puasa Ayyamul Bidh. Puasa sunnah ini dikerjakan setiap tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriah) setiap bulannya. Dalam riwayat Bukhari yang berasal dari Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash RA disebutkan, salah satu keutamaan dari puasa Ayyamul Bidh adalah seperti berpuasa sepanjang tahun. Keutamaan ini juga dijelaskan dalam riwayat Abu Daud.
Baca Juga: Simak 10 Adab Bertamu Saat Hari Lebaran
