IDI merekomendasikan pemerintah untuk melarang peredaran vape di Indonesia. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) telah melakukan studi terkait vape pada tahun 2015 dan 2017.
Hasil studi menunjukkan bahwa dampak negatif vape lebih besar dibandingkan potensi manfaatnya bagi kesehatan masyarakat.
Kandungan dalam e-liquid dan uap vape dapat berdampak negatif pada kesehatan. Meskipun demikian, BPOM belum memiliki kewenangan untuk mengatur peredaran vape.
Regulasi yang lebih jelas diperlukan untuk mengendalikan penggunaan vape seperti halnya rokok konvensional.
Meskipun vape dinilai lebih sedikit berbahaya daripada rokok tembakau konvensional, penggunaannya tetap memiliki risiko dan bahaya kesehatan yang signifikan.
