Ia disebut-sebut memiliki harta kekayaan hingga Rp60 miliar. Namun, harta yang dilaporkan hanya Rp1,23 miliar.
Mahkamah Agung pun menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara karena terbukti melakukan tiga kesalahan. Salah satunya adalah menerima uang Rp3,4 miliar atas pengurusan pajak kurang bayar PT Mutiara Virgo tahun 2003-2004 dan menerima Mandiri Traveller Cheque (MTC) senilai Rp750 juta dari pegawai Pemkot Batam.
Baca Juga: adi Koruptor Termuda, Begini Kronologi Nur Afifah Balqis ditangkap KPK
Lalu, Dhana selaku ketua tim pemeriksa pajak PT Kornet Trans Utama juga dituduh memaksa direksi perusahaan memberi Rp1 miliar guna mengurangi kewajiban pajak. Selain itu, Dhana terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan.
4. Tommy Hendratno
