7. Angin Prayitno Aji

Kasus terbaru menimpa Angin Prayitno Aji. Ia adalah mantan direktur pemeriksaan dan penagihan DJP Kemenkeu periode 2016-2019.

Angin dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Angin terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Angin menerima suap senilai Rp15 miliar dan Sin$4 juta dari para wajib pajak.

Baca Juga: Ternyata Singapura Pernah Ingin Sewa Kepulauan Riau Selama 100 Tahun, Ini Alasannya