KENDARI, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra mencatat pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 oleh bakal pasangan calon (bapaslon) terjadi di tujuh kabupaten penyelenggara Pilkada Serentak 2020.
Seperti yang dijelaskan oleh Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu, bahwa dari pengawasan yang telah dilakukan selama masa pendaftaran dari tanggal 4 hingga 6 September 2020, terjadi pengumpulan massa oleh bapaslon baik itu di lapangan atau di jalanan.
"Problemnya ternyata tidak di sana (KPU), tapi di jalanan, lapangan dan tempat lainnya yang bukan menjadi lokasi pelaksanaan pendaftaran oleh KPU. Hasil pengawasan kita, di jalanan atau lapangan ada kerumunan massa yang kita lihat bertentangan dengan protokol kesehatan," terangnya saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2020).
"Dan pelanggaran protokol kesehatan itu terlihat pada 7 kabupaten yang melaksanakan pilkada di Sultra," sambungnya.
Padahal sebelum pendaftaran, pengawas pemilu kabupaten yang melaksanakan Pilkada sudah menyampaikan surat imbauan untuk salah satu isinya harus mengikuti protokol kesehatan.
