Sebelumnya, Bawaslu RI melaporkan sebanyak 243 bapaslon diduga melanggar protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Jumlah ini hampir setengah dari total bakal pasangan calon yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 678 bapaslon.
"Ada 678 bapaslon dan hampir setengahnya, 243, tidak mematuhi protokol kesehatan pada saat mendaftar ke Kantor KPU," ujar Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers daring di Kantor KPU RI, Senin (7/9/2020).
Bawaslu merinci, dari total dugaan pelanggaran tersebut, 141 bapaslon yang melanggar protokol kesehatan terjadi pada 4 September dan 102 bapaslon lainnya terjadi pada 5 September.
Selain itu, Bawaslu belum melaporkan ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada hari terakhir pendaftaran pencalonan 6 September.
