Baca juga: Abaikan Perintah DPP, Ketua PKB Wakatobi Menanti Sanksi
Fritz mengatakan, hasil pengawasan pada hari kedua pendaftaran pencalonan, terdapat 20 bapaslon yang tetap datang ke KPU tanpa menyerahkan hasil swab test.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan aturan bapaslon wajib menyerahkan dokumen hasil uji swab untuk mencegah penularan COVID-19.
"Sehingga ini PR kita terbesar bagaimana kita dapat menjalankan Pilkada 2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar Fritz.
Apabila bakal calon dinyatakan positif COVID-19 maka yang bersangkutan tidak perlu hadir ke KPU untuk melakukan pendaftaran. Kehadirannya cukup diwakilkan oleh partai politik pengusung.
