Fritz mengingatkan, pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan bukan saja menjadi tugas KPU dan Bawaslu, melainkan juga tugas kepolisian, TNI, Satpol PP, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Sanksi dari pelanggaran protokol kesehatan secara umum sudah diatur dan butuh ketegasan jajaran aparat penegak hukum untuk menindak pelanggar tersebut.
"Ketegasan dari kepolisian, ketegasan dari TNI/polri, dan juga Satpol PP dan Kemendagri serta Satgas COVID-19 untuk bisa melaksanakan pemilihan di dalam Pilkada tahun 2020," tutur dia.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Haerani Hambali
