BOMBANA, TELISIK.ID - 7 Armada kapal penumpang reguler rute pelayaran pelabuhan Sikeli - Kasipute, Bombana, berlayar tanpa mengantongi surat izin trayek.
Kepala Dinas PTSP Kabupaten Bombana, Pajawa Tarika mengungkapkan, Semua armada kapal Sikeli - Kasipute saat ini tidak memiliki surat izin trayek karena telah berakhir per 31 Desember 2020.
"Surat izin trayek mereka semuanya berakhir 31 Desember 2020 lalu. Hingga saat ini tidak ada yang mengusulkan," kata Pajawa Tarika kepada Telisik.id saat ditemui Senin (22/2/2021).
Baca juga: Rusman Mulai Rekonsiliasi Birokrasi
Lebih lanjut, Pajawa Tarika menegaskan bahwa sebenarnya kapal-kapal tersebut bisa disebut telah melanggar aturan karena berani memuat penumpang tanpa memenuhi kewajiban administrasi sebagai syarat utama sejak tanggal 1 Januari hingga 22 Februari 2021 ini.
