JAKARTA, TELISIK.ID - Berwirausaha saat ini menjadi pekerjaan yang banyak diminati masyarakat, terutama generasi muda.

Berbagai bidang usaha pun telah dilakukan, sehingga saat ini berbagai tempat usaha yang dikelola oleh anak-anak muda semakin menjamur.

Mereka membentuk usaha di berbagai bidang, mulai dari warung makan hingga perusahaan start up berbasis teknologi.

Untuk memajukan usaha, salah satu yang mesti dimiliki sebagai legalitas adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dikutip bkpm.go.id, NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS.