Pemilik usaha mikro dan kecil akan berkembang dan tentunya membutuhkan modal. Lembaga keuangan bank maupun non-bank biasanya meminta NIB sebagai salah satu persyaratan.

5. Kesempatan Mengikuti Kegiatan Pemberdayaan

"Keuntungan kelima yakni memudahkan pemberdayaan dari pemerintah pusat, daerah, dan lembaga lain. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun lembaga lain yang akan memberikan kemudahan kepada setiap pelaku UMKM. Pemberdayaan tersebut dilaksanakan supaya para pelaku usaha bisa mengembangkan usahanya," kata Fatma.

6. Memangkas Proses Perizinan

Mengurus NIB tergolong sangat mudah dan praktis. Pemilik usaha hanya perlu mendaftar melalui laman resmi One Stop Submission (OSS).