KENDARI, TELISIK.ID - Terdapat tujuh bagian pada pokok permohonan gugatan Pasangan Calon (Paslon) Rajiun Tumada-La Pili (RAPI) atas dasar kecurangan saat Pilkada Muna 2020.
Hal tersebut disampaikan berdasarkan Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor: 788/PL.02.6-Kpt/7403/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020.
Dimana, pokok permohonan Paslon RAPI pada gugatan atas dasar kecurangan saat Pilkada Muna 2020 terdapat tujuh bagian.
Sebagaimana dikutip dari laman mkri.id, dokumen permohonan yang ditanda tangani oleh tiga kuasa hukum, diantaranya Andi Syafrani, Wiwin Winata dan Agung Wahyu Ashari.
Pada poin dua pihak RAPI menyebut petahana yang tak lain Rusman Emba-Bachrun Labuta (TERBAIK) melakukan persengkongkolan dengan KPU untuk memenangkan Pilkada Muna.
