"Bahwa menurut Pemohon selisih perolehan suara tersebut disebabkan adanya banyak pelanggaran yang bersifat sistematis dan terstruktur yang terjadi, karena adanya persekongkolan antara petahana dengan Termohon, dan berakibat pada tingginya selisih hasil suara antara Pemohon dengan pasangan calon nomor urut 1 yang merupakan petahana," bunyi poin dua.

Di poin tiga, dituliskan bahwa bentuk pelanggaran yang terjadi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020 yang merugikan perolehan suara Pemohon secara sistematik dan terstruktur, terjadi dengan pola atau bentuk pelanggaran antara lain sebagainya.

Pada poin ini terbagi menjadi sembilan pokok permasalahan. Mulai dari penambahan DPTb, ASN yang terlibat, Money Politik.

Baca juga: Ketua Golkar Sultra Bantah Yulianti Silondae Dipecat Partai

"Bahwa penambahan jumlah DPT di setiap TPS, terdapat di Kecamatan Batalaiworu mulai dari Desa Sidodadi, Wakrambu, Wawesa, Laiworu," bunyi poin empat.