Dikutip dari Cnbcindonesia.com, pada 2012, mayoritas dari 193 anggota Majelis Umum memilih untuk memberikan status pengamat non-anggota kepada Palestina. Sebanyak 138 dari 193 anggota Majelis Umum PBB memilih ya, sembilan orang memilih tidak, dan 46 abstain atau tidak memilih.
Negara-negara yang memilih tidak adalah Amerika Serikat (AS), Israel dan Kanada serta negara-negara Kepulauan Pasifik termasuk Nauru dan Palau. Status pengamat negara non-anggota tidak secara resmi diakui dalam Piagam PBB namun memiliki sejarah yang panjang.
Ini pertama kali dipegang oleh Swiss dan saat ini hanya dipegang oleh Palestina dan Takhta Suci, yang juga dikenal sebagai Vatikan. Keputusan untuk memberikan Palestina status non-anggota bukanlah yang pertama, atau terakhir kali, Majelis Umum melakukan pemungutan suara mengenai Palestina.
Pada 1947, para anggota Majelis Umum PBB melakukan pemungutan suara mengenai resolusi yang bertajuk pemerintahan masa depan Palestina. Resolusi tersebut memutuskan bahwa Palestina akan "dibagi menjadi dua negara" dengan pembentukan "Negara Arab dan Yahudi Merdeka" serta "Rezim Internasional Khusus untuk Kota Yerusalem".
Resolusi tersebut disahkan dengan 33 dari 57 anggota Majelis Umum PBB memberikan suara ya. Jumlah anggota PBB pada saat itu jauh lebih kecil dibandingkan saat ini, karena puluhan negara anggota PBB saat ini belum memperoleh kemerdekaan dari kekuatan kolonial Eropa. Dua tahun kemudian, pada 1949, Negara Israel diterima di PBB sebagai anggotanya yang ke-59. (C)
