Kapolsekta Kendari AKP Jumiran menjelaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHPidana (pencurian dengan pemberatan), dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Kronologis kejadian dimulai pada hari Minggu (19/11/2023) pukul 11.00 Wita di Jalan Banteng Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Unit Operasional Polsek Poasia mendapat informasi dari masyarakat tentang pencurian sepeda motor. Setelah penyelidikan intensif, pada pukul 13.25 Wita, pelaku AT alias APN ditangkap di Jalan Mayjend S. Parman Nomor 25 Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Baca Juga: Pelaku Curanmor Babak Belur Usai Digerebek Puluhan Ojol di Kendari
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 15.10 Wita, pelaku lainnya, APN, berhasil diamankan di sebuah kos di Kelurahan Watu-Watu. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna merah putih turut disita.
