MUNA, TELISIK.ID - Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, ditetapkan sebagai zona merah penyebaran COVID-19. Hal tersebut menyusul adanya tujuh warga yang hasil pemeriksan swab dinyatakan positif.  

Dr La Ode Abdul Wahid Agigi, Jubir Satgas COVID-19 Muna menerangkan, tujuh penderita itu sudah final berdasarkan hasil pemeriksaan di laboratorium Balai Besar Makassar. Mereka berdomisili di Kecamatan Katobu yang meliputi Jalan Kancil, Jendral Sudirman, Landak, La Ode Pulu dan La Ode Abdul Kudus.  

"Jalan-jalan ini perlu perhatian serius. Bila perlu ada pembatasan aktivitas," kata Wahid.

Baca juga: 7 Warga Muna Positif COVID-19

Dokter ahli dalam itu menerangkan, penderita yang terinfeksi virus itu dari klaster Bogor. Dimana, urutan kejadiannya berawal dari kegiatan GPIB di Bogor yang berlanjut di Muna. Saat kegiatan di Bogor ada delapan warga asal Makassar dan satu dari Muna yang ikut.