KONAWE,TELISIK.ID - Polres Konawe berhasil mengamankan 7 tersangka dugaan kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit beberapa pekan lalu.
Diketahui, ke tujuh tersangka itu bernisial MS, RS, AS, TS, AT, MM dan IK yang secara bersama-sama mengambil buah kelapa sawit milik PT Utama Agrindo Mas (UAM) di Desa Lawonua, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe.
Kapolres Konawe, AKBP Wasis Santoso melalui Kasat Reskrim, AKP Jacub Nursagli Kamaru menuturkan, jika tersangka inisial MS dan lainnya ini memanen dan atau memungut hasil perkebunan kelapa sawit secara tidak sah atau melawan hukum, mengambil buah kelapa sawit di area lahan perkebunan inti perusahaan PT UAM.
Untuk menjalankan aksinya, kata Jacub, para tersangka ini menggunakan 2 unit mobil dump truck untuk mengumpulkan buah kelapa sawit hasil curiannya tersebut.
"Dan selanjutnya akan dijual ke pabrik kelapa sawit (PKS)," kata Jacub, Rabu (20/4/2022).
