"Jadi kita tahan ada 5 pelaku, sementara insial MS dan MM tidak dilakukan penahanan, karena faktor kesehatan dan usia," jelasnya.

Sementara untuk pasal yang disangkakan, yaitu pasal 107 huruf d Jo. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana.

"Motifnya karena faktor sosial ekonomi," pungkasnya. (C)

Reporter: Aris Syam

Editor: Kardin