KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak 70 perusahaan tambang yang terdata aktif di Sulawesi Tenggara (Sultra) pemegang pemegang Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), baru 10 perusahaan yang telah memberikan konfirmasi pajak kepada pemerintah daerah.
Kepala Bappenda Sultra, Mujahidin menyampaikan, pihaknya telah menyurati seluruh perusahaan tambang tersebut sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur berbagai jenis kewajiban perpajakan.
Ia menegaskan kewajiban itu meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Alat Berat.
“Jika kami sudah menyurati, itu artinya sudah ada indikasi bahwa perusahaan tersebut mulai beraktivitas. Selama ini banyak perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi belum ada kegiatan. Nah, sekarang saatnya mereka menunjukkan tanggung jawabnya kepada daerah,” tegas Mujahidin, Rabu (5/6/2025).
Baca Juga: Perusahaan Tambang PT TMM Dilaporkan ke Polda dan Kejati Sultra
