Tunjangan Sertifikasi Guru: Investasi untuk Pendidikan Indonesia

Tunjangan Sertifikasi Guru (TSG) atau yang dikenal sebagai Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi tenaga pendidik di Indonesia.

Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan status kepegawaian dan golongan guru, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.

Melalui pemberian tunjangan ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru dapat meningkat, sehingga mereka dapat lebih fokus pada pengembangan diri dan peningkatan mutu pendidikan.

Program ini bukan hanya sekadar insentif finansial, tetapi juga merupakan investasi jangka panjang bagi kemajuan pendidikan di Indonesia.