MUNA, TELISIK.ID - Tercatat total 6.932 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di Kabupaten Muna sebagian berstatus sebagai perangkat desa.
Sesuai aturan, mereka tidak dibolehkan merangkap jabatan. Mereka kemudian diberi pilihan apakah tetap sebagai perangkat desa atau PPPK PW.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna, Hidayat Ardi Ponto, menyebut total perangkat desa yang tercatat sebagai PPPK PW sebanyak 134 orang. Saat ini baru sebagian yang menyatakan diri mundur dari perangkat desa.
"Data sementara, yang mundur dari perangkat desa sebanyak 73 orang," kata Hidayat Ardi Ponto, Senin (12/10/2026).
Kini BKPSDM tengah merampungkan penandatangan surat perpanjangan kontrak. Hidayat memastikan jumlah PPPK PW yang akan diperpanjang kontraknya akan berkurang dari total 6.392 orang.
