"Pasti berkurang. Ada yang mundur, meninggal dunia, dan tidak memenuhi syarat (TMS)," sebutnya.
Sisa akhir tahun 2026 ini, tambah Ponto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna akan memberi gaji PPPK PW dari Rp 0 menjadi Rp 300 ribu per bulan. Sementara yang gaji awalnya Rp 300 ribu dinaikkan Rp 100 ribu.
"Gaji hanya terhitung selama tiga bulan, terhitung sejak Oktober-Desember," jelasnya. (C)
Penulis: Sunaryo
Editor: Mustaqim
