JAKARTA,TELISIK.ID – Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum nonaktif KPK, Rasamala Aritonang, yang mewakili 75 pegawai menyebut, akan berupaya menempuh jalur hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pimpinannya.

Hal tersebut berkaitan dengan laporan hasil akhir Ombudsman yang menemukan potensi dugaan penyimpangan proses Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK) pegawai KPK dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami mempertimbangkan dan mendorong upaya hukum lebih lanjut, untuk memeriksa motif-motif apa yang mendasari dilakukannya berbagai pelanggaran serius tersebut," kata Rasamala Aritonang dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

Kata Rasamala, prosesnya dapat dilakukan ke pengaduan etik Dewan Pengawas KPK, pengaduan administrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan pengaduan ke pihak kepolisian untuk mengungkap dugaan fabrikasi beberapa dokumen pendukung keputusan pimpinan KPK, jika internal KPK dinilai tidak mampu mengusut perkara tersebut.

"Kalau memang nanti ditemukan dugaan kuat berdasarkan bukti tersebut, tentu yang punya kewenangan pihak kepolisian," tuturnya.